Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tiba di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). Dia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih. Anas tiba pukul 09.13 WIB.
Anas disambut sahabat Anas dan kader Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tiba lebih dulu di tempat acara. Mereka kompak mengenakan baju kaos warna putih bertuliskan 'Nusantara Rindu Keadilan.'
Kehadiran Anas juga disambut Mantan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika, Ketua Pelaksana Munaslub Partai Kebangkitan Nusantara Mirwan Amir, hingga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad.
Advertisement
"Monas, itu artinya momentumnya Anas. Kita gantungkan harapan kebangkitan setinggi Monas, saya ulangi lagi Monas itu artinya momentumnya Anas," kata Gede Pasek, Sabtu (15/7/2023).
Dia menyebut, Anas pada kesempatan ini bakal menjelaskan alasan dia dihukum selama sekitar 8 tahun proyek kasus korupsi Hambalang. Selain itu, kata dia Anas juga bakal meluruskan keinginan pihak-pihak yang menagih janji Anas digantung di Monas.
Sebelumnya, Bendahara Umum PKN, Mirwan Amir mengatakan Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato di Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu (15/7/2023) pagi ini.
Anas bakal bicara soal pernyataan siap digantung di Monas saat kasus korupsi Hambalang bergulir. Anas dijadwalkan menyampaikan pidato sekitar pukul 8.30-09.00 WIB.
"Anas mengambil tempat di Monas untuk berpidato karena dia pernah berjanji siap digantung di situ jika terbukti mengambil uang proyek Hambalang," kata Mirwan, dikutip Sabtu (15/7/2023).
Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketum PKN
Anas sendiri telah didapuk sebagai Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan dikukuhkan secara resmi pada Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) PKN yang berakhir pada Jumat, 14 Juli 2023 lalu menggantikan Gede Pasek Suardika.
Menurut Mirwan, dalam pidatonya Anas juga akan mengungkapkan kasus korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang. Diketahui Anas mendekam di bui karena dijatuhi vonis 8 tahun penjara atas kasus tersebut.
"Ia akan membeberkan kasus itu untuk membuktikan dia tidak bersalah. Anas bebas murni pada 10 Juli lalu setelah mendekam di bui, berdasarkan vonis 8 tahun atas kesalahannya dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang," jelas Amir.
Advertisement